blog mas romadhon

menulis dengan hati menuju yang terbaik

Flower

Soal Latihan Brevet KUP A-B

  1. Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
    1. Jelaskan prosedur pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak dengan menggunakan sistem e-registration.
    2. Berikan format Nomor Pokok Wajib Pajak dengan kode Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cirebon (426), yang bersangkutan adalah wajib pajak Pemungut. Jelaskan!
  2. Pemeriksaan Pajak adalah sarana bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dari Wajib Pajak.
    1. Apa hak dan kewajiban dari wajib pajak selama pemeriksaan pajak?
    2. Apakah perbedaan dari pemeriksaan kantor dan pemeriksaan lapangan?
  3. Sistem perpajakan di Indonesia mengenal adanya proses Keberatan, Banding, dan Peninjauan Kembali, atas hasil Pemeriksaan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
    1. Jelaskan perbedaan ketiganya (keberatan, banding, dan peninjauan kembali)
    2. Dalam hal keberatan, banding, dan peninjauan kembali tidak dikabulkan, wajib pajak masih diberi kesempatan. Apakah itu? Jelaskan syaratnya!
  4. Wajib Pajak mengajukan permohonan pembetulan,  pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
    1. Jelaskan perbedaan pembetulan, pengurangan, dan pembatalan sesuai dengan Undang-Undang No 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
    2. Sebutkan macam-macam keputusan Direktorat Jenderal Pajak atas pengajuan permohonan pembetulan,  pengurangan, atau pembatalan atas surat ketetapan pajak atau Surat Tagihan Pajak
  5. Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.
    1. Jelaskan prinsip-prinsip penyelenggaraan pembukuan sesuai dengan UU KUP No 28 tahun 2007?
    2. Siapakah yang yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan tetapi wajib melakukan pencatatan?

Leave a Reply